Fakultas Teknik
Selasa, 29 November 2016
Senin, 28 November 2016
Minggu, 27 November 2016
KILAS TENTANG FASILITATOR
|
1.1
|
PAKET INFORMASI PROGRAM KOTAKU
|
Undang-Undang Dasar Tahun
1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap
orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah
hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin
pemenuhannya
oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh
menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain
merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga
perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai
tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan
penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran
pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh
perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh
seluas 38.431 Ha.
Untuk
itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam
kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang
layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena
itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan
permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
Pengertian Program dan
Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang
dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi
“platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber
daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi,
kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan
lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan
kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku
kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan
partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi”
yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh
seluas 38.431 Ha
yang dilakukan
secara
bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah
dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan
pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis
untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan
menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena
ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan
Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi
sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1.
Merupakan satuan entitas perumahan dan
permukiman;
2.
Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat,
tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3.
Kondisi sarana dan prasarana tidak
memenuhi syarat. Khusus untuk
bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a. Keteraturan bangunan
b. Jalan Lingkungan;
c. Drainase Lingkungan,
d. Penyediaan Air Bersih/Minum;
e. Pengelolaan Persampahan;
f. Pengelolaan Air Limbah;
g. Pengamanan Kebakaran; dan
h. Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar
perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan
kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu
diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian
bermukim, kepastian berusaha, dsb.
Tujuan Program
Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur
dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya
permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan
berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara
sebagai berikut:
1. Menurunnya luas kawasan
permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
2. Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota
dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
3. Tersusunnya rencana penanganan
kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
4. Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui
penyediaan infrastruktur dan kegiatan
peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman
kumuh;
dan
5.
Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku
hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur
dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan
target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan
permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Secara garis besar pencapaian
tujuan diukur dengan indikator “outcome”
sebagai berikut:
1. Meningkatnya akses masyarakat
terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan
kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
2. Menurunnya luasan kawasan
kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
3. Terbentuk dan berfungsinya
kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung program
KOTAKU; dan
4. Penerima manfaat puas dengan
kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.
Strategi Operasional
Strategi operasional dalam
penyelengaraan program adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui
pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
- Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat
masyarakat;
- Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi
dengan multi-sektor
dan multi-aktor;
- Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan
dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
- Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk
data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam
perencanaan dan pengendalian;
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
- Advokasi kepastian bermukim
bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan
- Memfasilitasi perubahan sikap dan
perilaku pemangku kepentingan
dalam menjaga lingkungan permukiman agar
layak huni dan berkelanjutan.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program
KOTAKU adalah:
1.
Pemerintah daerah
sebagai Nakhoda
Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
2. Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan
program)
Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
3. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
Rencana penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada
visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
4. Partisipatif.
Pembangunan partisipatif
dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down)
dan dari bawah (bottom-up)
5. Kreatif dan Inovatif
Prinsip kreatif dalam
penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu mengembangkan ide-ide dan
cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
6. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good
governance)
pemerintah daerah pemerintah
desa/kelurahan dan masyarakat mampu
melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan
menerapkan tata kelola yang baik (good
governance).
7.
Investasi penanganan
kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harus mampu
meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Komponen
Program
Pola Penanganan
Sesuai dengan tujuan program, penanganan
permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi
kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan kumuh dalam Program KOTAKU berdasarkan
kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
1. Pencegahan
Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan
pemeliharaan kualitas
perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman
kumuh baru.
2. Peningkatan
Kualitas
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh dapat
dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain
pemugaran, peremajaan, dan permukiman
kembali
3. Pengelolaan
a.
Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas
perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
b.
Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
c.
Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah
baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas
masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
d.
Pengelolaan oleh
pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.
Lokasi
Program kotaku dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di
34 Propinsi di seluruh Indonesia.
Cakupan lokasi program berdasarkan kategori
kegiatan adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh
kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota[1]. Khusus untuk perbaikan
infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder), dukungan
investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada kota/kabupaten
terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
2. Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh
kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar
kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi
rawan kumuh yang
diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
3. Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi
peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh.
Diagram Perencanaan Penanganan Kumuh melalui KOTAKU di Tingkat Kota dan
Tingkat Masyarakat
Diagram
Penyelenggaraan Program KOTAKU Tingkat Kota dan Masyarakat
Persiapan
1. Advokasi dan Sosialisasi Program/Kegiatan
a.
Advokasi ke para pemangku kepentingan nasional, daerah
dan masyarakat;
b.
Lokakarya orientasi tingkat pusat untuk pelaku atau pengelola program seperti PMU, CCMU dan Pokja PKP Nasional;
c.
Lokakarya orientasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
2. Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran
a.
Seleksi kabupaten/kota yang memiliki komitmen
penanganan kumuh dan kriteria sesuai yang ditentukan Program
b.
Penandatanganan MOU antara Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagai bukti komitmen akan menyelenggarakan Program KOTAKU
3. Pengembangan Kebijakan dan Penguatan Kelembagaan
a.
Pengembangan kebijakan, strategi dan peraturan/pedoman
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di daerah.
b.
Pengembangan kelembagaan pengelola program seperti
PMU, CCMU (Central Collaboration Management Unit), Pokja PKP nasional dan
daerah serta kelembagaan masyarakat;
c.
Pengembangan sistem
informasi terpadu; dan
d. Penguatan kapasitas kelembagaan dan para pelaku
dilaksanakan melalui pelatihan untuk para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.
Di tingkat kota/kabupaten tahap persiapan meliput:
1. Penyepakatan MoU antara pemerintah daerah dengan dengan pemerintah pusat
untuk menyelenggarakan Program KOTAKU. MoU menyepakati indikasi
kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang bersangkutan, termasuk apakah akan
menggunakan rencana penanganan kumuh yang sudah ada (yang memenuhi kriteria
minimum dan tercantum dalam RPJM), merevisi, atau menyusun yang baru.
3. Penggalangan Komitmen Para Pemangku Kepentingan
4. Pembentukan atau Penguatan Pokja Penanganan
Permukiman kumuh
5. Komitmen Penyusunan Dokumen RP2KP-KP
Perencanaan
1. Persiapan
perencanaan
2. Penyusunan RP2KP-KP dan RPLP
3. Penyusunan Rencana Detil/Teknis
Pelaksanaan
1.
Penganggaran di tingkat
nasional, propinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan keterpaduan dan
ketersediaan anggaran sesuai dengan rencana investasi yang telah disepakati
dalam RP2KP-KP, rencana kawasan, maupun dokumen lainnya. Kegiatan yang akan dilaksanakan, berdasarkan prioritas
dari perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat Kab/Kota atau
Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya masyarakat dan
sumber pembiayaan lainnya yang sah
2.
Penyusunan DED,
pelelangan, konstruksi, dan supervise kegiatan. Pelaksana
kegiatan infrastruktur skala kabupaten/kota secara kontraktual oleh pihak
ketiga (kontraktor) dengan pengadaan barang dan jasa oleh Satker Provinsi,
mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku
3.
Sosialisasi, edukasi, pelatihan terkait pemberlakuan
Aturan Bersama atau aturan lainnya untuk pencegahan kumuh dan Rencana O & P
Keberlanjutan
Tahapan keberlanjutan ini diartikan
sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal
tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan
sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana
didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada
program ini diharapkan pada keberlanjutan yang diuraikan sebagai berikut:
1.
Penyusunan
kerangka regulasi
2. Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran
dan Operasional dan Pemeliharaan. Pembangunan lembaga pengelola
infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah, penilik drainase,
kebakaran, bangunan, dsb
3.
Pengelolaan Database dan Mekanisme Pemantauan
Pelaksanaan Program.
4.
Kegiatan monitoring dilakukan dengan memanfaatkan system informasi dan
GIS yang berbasis website. Sistem informasi mencakup profil kumuh di tingkat
kota/kabupaten, kawasan, maupun kelurahan sesuai data hasil survey baseline
maupun SK kumuh, ringkasan RP2KP-KP dan RPLP, proses dan progress kegiatan
peningkatan kualitas maupun pencegahan, hasil2 kegiatan infrastruktur, capaian
indicator kinerja, maupun informasi kelembagaan, pemprograman maupun
penganggaran di tingkat kota/kabupaten. Tahap evaluasi diselenggarakan dengan
mengacu pada baseline data, hasil monitoring dan survey khusus untuk studi
evaluasi. Evaluasi akan memberikan gambaran pencapaian serta rekomendasi sebelum
masuk ke siklus selanjutnya.
1.2
|
Kedudukan
dan Lingkup Tugas
|
Tujuan Penugasan
Sesuai dengan Surat Perintah Kerja , Fasilitator Infrastruktur
bertugas melakukan operasional program sehari-hari dan
kualitas di daerah masing-masing. Fasilitator Infrastruktur memberikan
pelaporkan kepada TIM
Kekoorkotan tentang perencanaan program, penganggaran,
pengawasan, pemantauan, pelaporan, dan koordinasi, untuk memastikan bahwa
pelaksanaan program di daerah wilayah dampingannya tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai
dengan panduan program dan loan agreements.
Untuk mencapai tujuan
di atas, ruang lingkup penugasan Fasilitator Infrastruktur diantaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Membantu TIM Kekoorkotan terutama Fasilitator Infrastruktur
dalam perencanaan keseluruhan, pelaksanaan, dan pemantauan program, termasuk
dalam mengelola BKM
termasuk UPL terkait ditingkatan kelurahan.
2.
Memastikan kinerja keseluruhan
program, termasuk kualitas dukungan dan substansi dalam pelaksanaan program di
wilayah cakupan mereka.
3.
Mengelola pelaksanaan keseluruhan
kegiatan peningkatan kapasitas, termasuk OJT terhadap UPL dan KSM di
wilayah dampingannya.
4.
Mengelola
pelaksanaan kegiatan infrastruktur masyarakat, di wilayah cakupannya.
5.
Melakukan fasilitasi, peningkatan
kapasitas dan evaluasi kinerja BKM, UPL dan Masyarakat / Relawan di daerah
cakupannya.
6.
Menyiapkan laporan pelaksanaan program
seperti yang diperlukan.
1.3
|
Landasan dan
Indikator Kinerja Pelaksanaan
|
Indikator
Keberhasilan Program masih mengacu pada indicator keberhasilan (KOTAKU) Kota
Tanpa Kumuh sebagaimana ditetapkan dalam Pedoman Umum KOTAKU yang diterbitkan
Kantor PUPERA . Selain itu Indikator
Keberhasilan KOTAKU juga didasarkan
pada Project Appraisal Document
(PAD).
Indikator
Keberhasilan menjadi rujukan bagi semua pihak dalam menilai capaian dampak
maupun hasil program, baik Kementerian Pekerjaan Umum sebagai Executing Agency,
konsultan, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, lembaga donor serta para
pihak lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)